Dosen Politeknik Transportasi Darat Indonesia - STTD mengadakan kegiatan pemeriksaan lampu kendaraan gratis untuk masyarakat di sekitar kampus Politeknik Transportasi Darat Indonesia - STTD.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi bagi dosen. Tri Dharma Perguruan Tinggi mencakup tiga kewajiban utama, yaitu:
- Pendidikan dan Pengajaran
- Penelitian dan Pengembangan
- Pengabdian kepada Masyarakat
Pemeriksaan lampu kendaraan gratis ini merupakan implementasi dari poin ketiga, yaitu Pengabdian kepada Masyarakat.
Mengapa perlu dilakukan uji lampu kendaraan?
Pemeriksaan lampu kendaraan bertujuan untuk memastikan pemenuhan persyaratan teknis, kelayakan jalan, dan standar keselamatan. Hal ini diatur dalam Pasal 70 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Kamu tertarik buat masuk sekolah kedinasan? Sudah persiapkan dirimu?. Yuk mulai persiapkan dirimu bersama Bimbel Akses.
Baca juga: