Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN menjadi salah satu sekolah kedinasan yang banyak diminati oleh calon mahasiswa baru karena lulusannya dianggap memiliki masa depan yang cerah. Setelah menyelesaikan pendidikan di PKN STAN, mahasiswa akan langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), terutama di Kementerian Keuangan melalui ikatan dinas.
Namun, penempatan lulusan PKN STAN kini tidak terbatas hanya di Kementerian Keuangan. Mereka juga bisa ditempatkan di berbagai kementerian atau lembaga lain, bahkan di pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Secara umum, gaji CPNS lulusan PKN STAN berkisar antara Rp 2,4 hingga Rp 4,5 juta.
Jumlah ini dapat meningkat seiring dengan masa kerja dan kenaikan pangkat. Ikatan dinas merupakan hal yang wajib dilalui oleh lulusan PKN STAN.
Mahasiswa yang tidak dapat melanjutkan ikatan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 156 hingga 208 juta.
Berikut adalah penjelasan mengenai besaran gaji, urutan pangkat, dan ganti rugi PKN STAN.
Gaji Lulusan PKN STAN
Besaran gaji bagi lulusan PKN STAN pada dasarnya bergantung pada jenjang pendidikan yang telah ditempuh mahasiswa. Pada tahun 2024, PKN STAN hanya membuka seleksi untuk program pendidikan Sarjana Terapan D4 atau S1.
Program studi pada jenjang D1 sudah tidak tersedia untuk seleksi tahun 2024. Namun, PKN STAN masih menawarkan program studi D3, tetapi hanya bagi lulusan sebelumnya yang telah memiliki ijazah D1.
Ketentuan mengenai penggolongan CPNS bagi lulusan PKN STAN tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2018 yang kemudian diperbarui dengan PMK No. 226/PMK.01/2020. Pengelompokan golongan CPNS adalah sebagai berikut:
- Lulusan PKN STAN D3 akan diangkat menjadi CPNS golongan IIc atau Pengatur.
- Lulusan PKN STAN D4 akan diangkat menjadi CPNS golongan IIIC atau Penata.
Gaji bagi lulusan PKN STAN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Urutan Pangkat PNS Lulusan PKN STAN
Gaji lulusan PKN STAN tentu dapat meningkat seiring dengan kenaikan golongan PNS mereka. Berikut adalah urutan pangkat PNS.
Golongan I (Juru)
Golongan I terdiri dari empat jenis pangkat yang disebut 'Juru':- Golongan Ia: Juru Muda
- Golongan Ib: Juru Muda Tingkat I
- Golongan Ic: Juru
- Golongan Id: Juru Tingkat I
Golongan II (Pengatur)
Golongan II juga terdiri dari empat jenis pangkat yang disebut 'Pengatur':- Golongan IIa: Pengatur Muda
- Golongan IIb: Pengatur Muda Tingkat I
- Golongan IIc: Pengatur
- Golongan IId: Pengatur Tingkat I
Golongan III (Penata)
Golongan III terbagi menjadi empat jenis pangkat yang dikenal sebagai 'Penata':- Golongan IIIa: Penata Muda
- Golongan IIIb: Penata Muda Tingkat I
- Golongan IIIc: Penata
- Golongan IIId: Penata Tingkat I
Golongan IV (Pembina)
Golongan IV memiliki lima jenis pangkat yang disebut 'Pembina':- Golongan IVa: Pembina
- Golongan IVb: Pembina Tingkat I
- Golongan IVc: Pembina Muda
- Golongan IVd: Pembina Madya
- Golongan IVe: Pembina Utama
Tidak Ikatan Dinas = Ganti Rugi
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, lulusan PKN STAN memiliki pilihan untuk tidak melanjutkan ikatan dinas di Kementerian Keuangan, namun mereka diwajibkan membayar ganti rugi. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335 Tahun 2023, besaran ganti rugi adalah sebagai berikut:
- Lulusan D3: Rp 156,480 juta ditambah dua kali biaya asrama yang sudah dijalani.
- Lulusan D4: Rp 208,640 juta ditambah dua kali biaya asrama yang sudah dijalani.
- Biaya asrama: Rp 13,830 juta per semester.
Itulah rincian gaji lulusan PKN STAN. Seleksi PKN STAN 2024 saat ini sudah memasuki tahap ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Kamu tertarik buat masuk sekolah kedinasan? Sudah persiapkan dirimu?. Yuk mulai persiapkan dirimu bersama Bimbel Akses.
Baca juga: